banner 120x600
KODIM  

Sengketa Lahan Hibah Puskesmas dan Kebun Sawit Warga Dimediasi, Babinsa Hadir

KUTAI TIMUR – Pada Senin (20/7/2026), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Babinsa Koramil 0909-06/Bengalon Koptu Ivan Novich menghadiri mediasi kepemilikan dan legalitas lahan Puskesmas serta Puskesmas Pembantu.

Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan untuk membahas permasalahan lahan hibah di Desa Citra Manunggal Jaya antara pihak Puskesmas dengan warga yang memiliki tanam tumbuh berupa kebun kelapa sawit di atas lahan hibah. Selain itu, forum juga membahas penyelesaian status legalitas lahan Puskesmas di Desa Bukit Makmur agar sesuai dengan ketentuan administrasi aset daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, Kepala BPKAD Bidang Aset Kabupaten Kutai Timur, Sekretaris Kecamatan Kaliorang Yohanes, Bhabinkamtibmas Aiptu Melly, Babinsa Koptu Ivan Novich, Kepala Desa Bukit Makmur Eko Lenama, Kepala Desa Citra Manunggal Jaya Kasmin, Ketua BPD Desa Citra Manunggal Jaya Kaiman, para bidan dan perawat Desa Bukit Makmur serta Desa Citra Manunggal Jaya, serta Rahmadi dan Kasman selaku pengelola kebun kelapa sawit.

Dalam forum tersebut dibahas sejumlah agenda penting, di antaranya identifikasi status kepemilikan dan legalitas lahan Puskesmas maupun Puskesmas Pembantu, koordinasi lintas sektor terkait proses hibah lahan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, percepatan penyelesaian administrasi hibah lahan fasilitas kesehatan, serta pemenuhan persyaratan pengelolaan aset daerah guna mendukung peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

Dari hasil mediasi disepakati bahwa pihak Puskesmas akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait anggaran dan mekanisme penyelesaian tuntutan ganti rugi tanam tumbuh milik warga yang berada di atas lahan hibah Desa Citra Manunggal Jaya.

Selain itu, muncul alternatif solusi berupa rencana pemindahan lokasi pembangunan Puskesmas Desa (Pusdes) ke wilayah RT 14 Kem Pasir sebagai salah satu opsi penyelesaian yang akan dikaji lebih lanjut oleh pihak terkait.

Sementara itu, Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kutai Timur menjelaskan bahwa proses hibah lahan Puskesmas di Desa Bukit Makmur belum sah secara administrasi karena surat hibah sebelumnya ditandatangani oleh Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa, bukan kepala desa definitif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Atas dasar tersebut, diperlukan koordinasi lanjutan antara Pemerintah Desa Bukit Makmur dengan UPTD Kesehatan guna menyelesaikan status hibah lahan tersebut. Surat hibah juga akan dibuat kembali sesuai prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Pemerintah Desa Bukit Makmur juga akan melakukan koordinasi terkait perubahan fungsi lahan yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan Puskesmas, namun saat ini digunakan sebagai Puskesmas Pembantu (Pusbant).

Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI AD melalui aparat kewilayahan dalam membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan di wilayah melalui musyawarah dan pendekatan dialogis.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan hasil mediasi dapat menjadi langkah awal penyelesaian berbagai persoalan administrasi dan kepemilikan lahan sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus berjalan dan berkembang secara optimal di wilayah Kecamatan Kaliorang.(0909).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *