NAGAN RAYA – Sertu Safrin Ondu dari Posramil Kuala Pesisir melakukan kunjungan ke Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (19/9/2026) untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam kegiatan sambang itu, Babinsa menyampaikan sosialisasi tentang pencegahan Karhutla dan mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran hutan, kebun, maupun lahan karena potensi penyebaran api yang dapat menimbulkan dampak pada lingkungan dan masyarakat.
Selain memberikan imbauan, Babinsa juga memaparkan tentang sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Sertu Safrin Ondu menjelaskan bahwa kegiatan sambang dan patroli tidak semata-mata menyampaikan pesan pencegahan Karhutla, tetapi juga berfungsi untuk membangun komunikasi dengan masyarakat serta mengawasi perkembangan situasi kamtibmas di wilayah.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Babinsa berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran hutan dan lahan serta aktif berperan mencegah terjadinya Karhutla di Kecamatan Kuala Pesisir. (Pr012)






