NAGAN RAYA – Komunikasi Sosial (Komsos) yang digelar Babinsa Koramil 01/Kuala, Serda Masri, bersama warga Desa Ujong Padang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada Jumat (18/9/2026) menyoroti ancaman judi online.
Pada kesempatan itu, Serda Masri mengimbau warga untuk tidak ikut-ikutan dalam praktik perjudian daring yang dapat menimbulkan sejumlah persoalan, terutama menyangkut kondisi ekonomi dan keharmonisan keluarga.
“Judol itu awalnya coba-coba, lama-lama ketagihan. Banyak warga yang sudah jadi korban, uang habis, utang menumpuk, keluarga berantakan. Jangan sampai warga kita terjerumus. Lebih baik uang dipakai untuk modal usaha dan kebutuhan anak sekolah,” tegas Babinsa.
Dia menjelaskan kebiasaan berjudi lewat internet kerap membuat orang kehilangan kontrol terhadap pengeluaran, dan usaha untuk mengembalikan kerugian justru meningkatkan beban utang.
Selain itu, lanjutnya, judi online berpotensi memicu konflik rumah tangga, tekanan akibat masalah finansial, serta menurunnya konsentrasi saat bekerja.
Serda Masri juga mengingatkan bahwa kebutuhan untuk terus bermain judi dapat mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum sehingga warga diminta tidak menganggapnya sebagai hiburan atau cara mencari penghasilan tambahan.
Dalam pemaparannya, Babinsa menekankan bahwa judi online dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia pun meminta masyarakat aktif mengawasi anak-anak dari pengaruh iklan atau promosi judi online di media sosial dan mengajak warga saling melapor bila ada indikasi bandar atau situs judi di wilayah mereka.
“Kalau ada warga yang tahu ada situs atau bandar judol di wilayah kita, segera lapor ke Babinsa atau Keuchik. Kita cegah bersama sebelum banyak korban,” ujarnya.
Akhirnya melalui Komsos itu, Babinsa berharap warga semakin paham risiko judi online dan menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembangnya aktivitas perjudian daring.(Pr012).






