BONE – Di rumah yang semula masuk daftar RTLH, sebuah prasasti kini menandai bahwa lokasi tersebut termasuk titik pembangunan dalam program TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.
Pembuatan prasasti tersebut dikerjakan oleh personel Satgas TMMD di lokasi rumah warga, yang dimaksudkan sebagai penanda resmi atas pekerjaan yang dilaksanakan.
Kegiatan pemasangan berlangsung pada Selasa (11/08/2026). Rumah milik Ibu Rosmina tercatat sebagai RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, salah satu sasaran TMMD.
Pemasangan prasasti menjadi cara untuk memberikan keterangan mengenai sasaran yang telah dikerjakan serta meninggalkan bukti fisik pelaksanaan kegiatan di lingkungan permukiman warga.
Dengan demikian, rumah Ibu Rosmina tidak hanya menjadi titik pekerjaan namun juga menyimpan jejak pembangunan sebagai bagian dari perubahan fasilitas tempat tinggal warga melalui sasaran RTLH. (Red/Ap).






