banner 120x600
KOREM  

Edukasi UU Lalu Lintas Diberikan ke Personel Kodim 0112/Sabang, Penekanan pada Kedisiplinan Berkendara

SABANG – Personel Kodim 0112/Sabang mendapatkan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta keselamatan dan etika berkendara Tahun Anggaran 2026 di Aula Makodim 0112/Sabang, Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Kegiatan diselenggarakan oleh personel Subdenpom IM/2-1 Sabang dan diikuti oleh sekitar 50 peserta dari berbagai unsur.

Rangkaian acara dihadiri Pasi Intel Kodim 0112/Sabang Kapten Inf Deny Indra, Pasi Pers Kapten Inf Hadi Priyono, Pasi Log Kapten Inf Dodi Wijaya, Dansubdenpom IM/2-1 Sabang Lettu Cpm Purwoadi, S.H., Kasatlantas Polres Sabang Iptu Darmi, S.H., perwakilan Jasa Raharja Kota Sabang Teuku Muhammad Ramadhan, serta personel Kodim, Subdenpom, dan Kompi Yonif 117/KY.

Dalam sambutannya, Pasi Intel Kodim 0112/Sabang mengingatkan bahwa banyak kecelakaan lalu lintas dipicu oleh kelalaian, kurang konsentrasi, atau kondisi fisik yang tidak prima. Ia meminta agar seluruh peserta memastikan kelayakan kendaraan, melengkapi dokumen, dan memakai perlengkapan keselamatan sebelum berkendara. “Kita harus menjadi teladan dan contoh baik bagi masyarakat dalam tertib berlalu lintas,” ucapnya.

Pemateri utama, Dansubdenpom IM/2-1 Sabang, menerangkan tiga pilar keselamatan berkendara: administrasi dan kompetensi pengemudi, kelayakan teknis kendaraan, serta kedisiplinan dan etika di jalan. Ketentuan penggunaan helm standar, sabuk pengaman, larangan menggunakan gawai saat berkendara, serta menjaga kondisi fisik dibahas secara khusus.

Kasatlantas Polres Sabang bersama perwakilan Jasa Raharja menjelaskan penegakan hukum, sanksi atas pelanggaran, serta manfaat dan prosedur perlindungan jaminan kecelakaan. Para peserta menyimak dengan saksama, memahami bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas penegak hukum.

Sosialisasi diharapkan menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan hukum, menekan angka pelanggaran, dan mencegah kecelakaan, serta agar ilmu yang didapat dapat dipraktikkan demi keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan. (Pr012).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *