banner 120x600
TMMD  

BPBD Aceh Jaya Jelaskan Sanksi Hukum Pembakaran Lahan di Sarah Raya

ACEH JAYA – Masyarakat Desa Sarah Raya, Kecamatan Pasie Raya, menerima penyuluhan mengenai aspek hukum kebakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0114/Aceh Jaya untuk meningkatkan kesadaran menghadapi musim kemarau.

Materi disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Sarah Raya dengan penjelasan bahwa pembakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan dan berdampak pada kesehatan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap pelaku.

Pada kegiatan yang berlangsung Rabu (5/8/2026), suasana interaktif tercipta saat warga mengajukan pertanyaan terkait langkah pencegahan, penanganan awal jika menemukan titik api, serta tanggung jawab menjaga kawasan permukiman dan lahan pertanian agar aman dari kebakaran.

Pendekatan edukatif itu menguatkan tujuan TMMD yang tak semata mengerjakan pembangunan fisik, melainkan juga membangun budaya sadar hukum di masyarakat. Pengetahuan yang diterima menjadi bekal penting untuk menekan potensi karhutla dan meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan desa.

Dengan pemahaman meningkat tentang aturan dan dampak kebakaran lahan, Desa Sarah Raya diharapkan lebih siap menghadapi musim kemarau tanpa mengorbankan kelestarian alam melalui sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan warga.(Red/Wr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *