BONE – Rumah milik Ibu Rosmina di permukiman Desa Tunreng Tellue kini dilengkapi sebuah prasasti yang menandai bangunan itu sebagai titik ketiga sasaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Pembuatan dan pemasangan prasasti digarap oleh personel Satgas TMMD ke-129 sebagai bagian dari rangkaian pekerjaan pada sasaran tersebut. Prasasti tersebut menjadi identitas lokasi pembangunan sekaligus penanda bahwa rumah itu termasuk sasaran RTLH.
Kegiatan itu terjadi pada Selasa (11/08/2026) dan dilakukan langsung di rumah Ibu Rosmina. Dengan pelaksanaan di lokasi, hasilnya tidak hanya perbaikan fisik tetapi juga sebuah penanda yang akan tetap terlihat di kemudian hari.
Bagi masyarakat sekitar, keberadaan prasasti memudahkan pencatatan karena menampilkan nama sasaran, lokasi, dan pelaksanaan kegiatan yang pernah dilakukan.
Catatan semacam ini menjadi bagian dokumentasi rumah warga selama pelaksanaan TMMD ke-129. Setelah seluruh pekerjaan rampung, prasasti akan tetap berada di tempat sebagai penanda sejarah pembangunan di Desa Tunreng Tellue.(Red/Js).






