BONE – Di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, rumah Ibu Rosmina kini memiliki penanda resmi setelah ditetapkan sebagai salah satu sasaran fisik TMMD ke-129.
Prasasti dipasang pada RTLH titik 3 milik Ibu Rosmina oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone, sebagai bagian dari kegiatan di lokasi sasaran pembangunan rumah tidak layak huni.
Walau tidak rumit, keberadaan prasasti memberikan makna pada pekerjaan yang telah dilaksanakan; sebuah rumah warga yang sebelumnya biasa kini tercatat sebagai titik sasaran RTLH pelaksanaan TMMD ke-129.
Kegiatan pembuatan prasasti berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026 di Desa Tunreng Tellue, wilayah Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Prasasti itu kelak akan menjadi penanda permanen yang menghubungkan rumah Ibu Rosmina dengan rangkaian pembangunan yang pernah dilaksanakan di desa tersebut ketika kegiatan TMMD selesai.(Red/Cn).






