banner 120x600
KODIM  

Kapten Inf M. Sukardi Tegaskan Komitmen Kodim 1005/Barito Kuala dalam Pemusnahan Barang Rampasan

Barito Kuala – Kejaksaan Negeri Barito Kuala melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Jln. Putri Junjung Buih No. 1, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala. Pada Selasa (10/03/2026).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain Bupati Barito Kuala Dr. H. Bahrul Ilmi SH, MH., Kajari Barito Kuala Dr. Andrianto Budi Santoso S.H., M.H., CSSL., Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Dwi Ananda Fajarwati, S.H., M.H., Ketua DPRD Kab. Batola Ibu Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, A.Md.Keb., Kepala Rutan Kelas IIB I Wayan Tapa Diambara, Kepala BNNK Barito Kuala Iskandar Adam, S.K.M., M.M., Pasi Intel Kodim 1005/Barito Kuala Kapten Inf M. Sukardi, Kasat Reskrim Polres Batola AKP Adhi M. Saputra, serta jajaran jaksa dan pejabat Kejari Barito Kuala.

Dalam laporan Ketua Panitia, Rahmat Fauzi Pulungan S.H., M.H., disebutkan bahwa barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari perkara sejak Mei 2025 hingga Februari 2026. Barang rampasan tersebut meliputi Narkotika 68,70 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air dan detergen, kemudian ditanam dalam tanah, Senjata tajam11 bilah dihancurkan, Obat-obatan keras terlarang 117 butir diblender bersama air dan detergen hingga tidak dapat dikonsumsi Kembali, Pakaian 30 item, Barang lainnya 150 buah dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP serta implementasi tugas kejaksaan sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf b UURI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diperbarui dengan UURI Nomor 11 Tahun 2021.

Kajari Barito Kuala dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan adalah bentuk nyata pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam menuntaskan perkara pidana. “Metode pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman, ramah lingkungan, dan tidak mengganggu ekosistem sekitar,” Ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pasintel Kodim 1005/Barito Kuala Kapten Inf M. Sukardi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi antar lembaga dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Ia menekankan bahwa pemusnahan barang rampasan, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang, adalah langkah penting untuk mencegah peredaran kembali barang berbahaya tersebut.

“Pemusnahan ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga bentuk komitmen bersama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan tindak pidana lainnya. Kodim 1005/Barito Kuala mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam memastikan barang rampasan dimusnahkan secara tuntas dan tidak lagi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” Ungkap Kapten Inf M. Sukardi.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum di Barito Kuala bekerja secara terpadu. “Kami berharap masyarakat semakin percaya bahwa negara hadir untuk melindungi, menegakkan keadilan, dan menjaga keamanan lingkungan,” Tegasnya.

Pemusnahan barang rampasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum. Dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Barito Kuala bersama seluruh unsur Forkopimda menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Barito Kuala.(1005).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *