<p class="wp-block-paragraph"><strong>Wamena, Papua Pegunungan, 12 Desember 2025 — </strong>Satgas Korpasgat dan Aviation Security (Avsec) Bandara Wamena berhasil mengamankan seorang calon penumpang berinisial JK setelah kedapatan membawa empat butir amunisi dan dua burung cenderawasih awetan saat pemeriksaan X-Ray sebelum memasuki ruang tunggu keberangkatan di Bandara Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Kamis, 11 Desember 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas mencurigai objek logam di dalam tas ransel yang dibawa JK, yang diduga proyektil amunisi. Petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan Satgas Korpasgat untuk melakukan pemeriksaan manual.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img src="https://narasitni.co.id/wp-content/uploads/2025/12/4.jpg" alt="" class="wp-image-26527"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan 3 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 butir amunisi kaliber 5.56 mm, serta dua burung cenderawasih awetan. Semua barang bukti langsung diamankan, sementara JK dibawa ke kantor Polsek KP3 Bandara Wamena untuk pemeriksaan awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah pemeriksaan, JK beserta barang bukti diserahkan ke Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Letda Pas Dhevan Harvi Saputra, S.Tr.(Han), Danpos Satgas Korpasgat Wamena, mengatakan, “Penemuan ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara Avsec dan Satgas Korpasgat dalam menjaga keamanan bandara. Tindakan cepat petugas berhasil mencegah peredaran amunisi dan penyelundupan satwa yang dilindungi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan demi keselamatan penerbangan dan perlindungan satwa endemik Papua.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, burung cenderawasih termasuk satwa yang dilindungi. Selain itu, jenis satwa dilindungi tidak boleh dilalulintaskan sesuai Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kepemilikan atau peredaran tanpa izin dapat dikenakan pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aparat gabungan menegaskan bahwa temuan ini menekankan pentingnya pengawasan ketat di jalur pemeriksaan keamanan bandara, terutama terkait peredaran amunisi dan satwa endemik Papua.</p>

PAPUA, SUPIORI – Dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia Tahun 2026, Prajurit Yonif TP 859/RBK melaksanakan…
HALMAHERA SELATAN – Brigjen TNI Wawan Pujiatmoko dan Brigjen TNI Enoh Solehuddin tiba di Halmahera…
PAPUA, SUPIORI – Dalam rangka meningkatkan kepedulian kepada masyarakat, Prajurit Yonif TP 859/RBK melaksanakan program…
BLITAR – Pembangunan Markas Batalyon Infanteri Tim Pertempuran (Yonif TP) di area lahan Resort Pemangkuan…
ACEH BARAT – Pasca bencana banjir yang menghantam Desa Jambak dan Desa Sikundo, Kecamatan Pante…
ACEH JAYA – Semangat olahraga dan kebersamaan masyarakat kembali bergema di Kabupaten Aceh Jaya dengan…