TAPIN – Guna memperkuat fondasi kesadaran hukum di kalangan Prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta keluarga besar Kodim 1010/Tapin, Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman melalui Kumdam VI/Mulawarman sukses menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang informatif dan komprehensif. Acara yang mengusung tema “Optimalisasi Kesadaran Hukum Bagi Prajurit TNI, PNS Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok Kodam VI/Mulawarman” ini diselenggarakan di Aula Makodim 1010/Tapin, Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kamis (19/06).
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Kasdim 1010/Tapin, para perwira, Komandan Rayon Militer (Danramil), seluruh Bintara, Tamtama, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodim 1010/Tapin. Tak ketinggalan, para anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIII Kodim 1010/Tapin turut hadir, menunjukkan komitmen bersama dalam membangun lingkungan yang taat hukum. Kehadiran Kasdim 1010/Tapin, Mayor Czi Sudarno, mewakili Dandim 1010/Tapin, menegaskan dukungan penuh satuan terhadap upaya peningkatan literasi hukum ini.
Tim penyuluhan yang dipimpin langsung oleh Kasidukbankum Kumdam VI/Mlw, Mayor Chk M. Arianto, S.H., didampingi oleh Paur TU Kumdam VI/Mlw, Letda Chk Sugianto, memaparkan materi-materi penting yang relevan dengan kehidupan sehari-hari serta tugas pokok prajurit.
Dalam sambutannya, Kasdim 1010/Tapin, Mayor Czi Sudarno, menekankan urgensi kegiatan ini sebagai sarana untuk memperluas wawasan hukum dan mengoptimalkan peran hukum bagi seluruh civitas Kodim 1010/Tapin.
“Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk membekali kita semua, baik prajurit, PNS, maupun keluarga, dengan pemahaman mendalam mengenai peraturan, penanganan, dan proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD. Diharapkan, hal ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif untuk senantiasa taat hukum dan meminimalisir potensi pelanggaran,” ujar Mayor Czi Sudarno.
Lebih lanjut, Mayor Czi Sudarno menyoroti kerentanan prajurit dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum di tengah dinamika wilayah binaan yang semakin kompleks.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, kehidupan sehari-hari prajurit Kodim 1010/Tapin sangat rentan berhadapan dengan permasalahan hukum, terutama mengingat mayoritas wilayah binaan kita berdekatan dengan pusat-pusat perkotaan yang berkembang pesat. Hal ini seringkali menghadirkan problematika hukum yang bersumber dari masyarakat sekitar, seperti tindak pidana asusila, penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelanggaran lalu lintas, peredaran narkotika, hingga pelanggaran transaksi elektronik,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, mari kita manfaatkan momentum penyuluhan hukum ini sebagai wahana untuk meningkatkan kesadaran, kedisiplinan, dan kepatuhan hukum. Dengan pemahaman yang utuh, kita dapat secara efektif mengurangi angka pelanggaran, khususnya di lingkungan Kodim 1010/Tapin.
Sesi penyampaian materi oleh Mayor Chk M. Arianto, S.H., menjadi inti dari kegiatan ini. Dengan gaya penyampaian yang lugas dan edukatif, ia mengupas tuntas berbagai aspek hukum yang krusial. Materi pertama membahas mengenai “Syarat Perjanjian,” yang mendefinisikan perjanjian sebagai hubungan hukum terkait harta benda antara dua pihak, serta menguraikan empat syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata: kesepakatan, kecakapan, pokok persoalan tertentu, dan sebab yang tidak terlarang. Pemahaman ini sangat penting dalam setiap transaksi dan hubungan keperdataan.
Selanjutnya, Mayor Chk M. Arianto, S.H., memberikan pemahaman mendalam mengenai “Akibat Hukum Perceraian Terhadap Anak.” Pembahasan dibagi berdasarkan status agama, di mana untuk pemeluk agama Islam, mantan istri berhak atas hak pemeliharaan anak di bawah usia 12 tahun atau yang sudah mumayiz, sementara mantan suami wajib memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan. Bagi non-muslim, hak pemeliharaan umumnya diberikan kepada mantan istri untuk anak balita, dengan kewajiban serupa dari mantan suami. Materi ini memberikan kejelasan hukum yang vital bagi keluarga yang menghadapi situasi tersebut.
Aspek terakhir yang dibahas adalah “Penyelesaian Perkara Perdata,” yang mencakup berbagai jenis sengketa keperdataan seperti hutang piutang, warisan, jual beli, perjanjian, dan sewa. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai jalur penyelesaian masalah hukum di luar ranah pidana, yang mungkin dihadapi oleh anggota TNI, PNS, maupun keluarganya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar tertanam dalam kesadaran setiap individu. Mayor Chk M. Arianto, S.H., menutup sesi materi dengan pesan yang kuat. “Kami berharap setelah kegiatan penyuluhan ini, seluruh Prajurit, PNS, dan Persit Kodim 1010/Tapin dapat memiliki pemahaman hukum yang solid. Dengan demikian, kita dapat meminimalisir angka pelanggaran sekecil apapun. Ingatlah, setiap pelanggaran, sekecil apapun, akan berdampak merugikan diri sendiri, keluarga, serta mencoreng nama baik satuan kita.”pungkasnya.
Penyelenggaraan penyuluhan hukum ini merupakan wujud komitmen Kodam VI/Mulawarman dalam membangun profesionalisme dan integritas prajurit serta aparatur sipil negara di jajarannya, memastikan setiap langkah yang diambil senantiasa berada dalam koridor hukum yang berlaku.(1010).