KODIM

Kapten Inf M. Sukardi Tegaskan Komitmen Kodim 1005/Barito Kuala dalam Pemusnahan Barang Rampasan

&NewLine;<p><strong>Barito Kuala –<&sol;strong> Kejaksaan Negeri Barito Kuala melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap &lpar;Inkracht van Gewijsde&rpar; di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala&comma; Jln&period; Putri Junjung Buih No&period; 1&comma; Kelurahan Ulu Benteng&comma; Kecamatan Marabahan&comma; Kabupaten Barito Kuala&period; Pada Selasa &lpar;10&sol;03&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah&comma; antara lain Bupati Barito Kuala Dr&period; H&period; Bahrul Ilmi SH&comma; MH&period;&comma; Kajari Barito Kuala Dr&period; Andrianto Budi Santoso S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; CSSL&period;&comma; Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Dwi Ananda Fajarwati&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; Ketua DPRD Kab&period; Batola Ibu Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono&comma; A&period;Md&period;Keb&period;&comma; Kepala Rutan Kelas IIB I Wayan Tapa Diambara&comma; Kepala BNNK Barito Kuala Iskandar Adam&comma; S&period;K&period;M&period;&comma; M&period;M&period;&comma; Pasi Intel Kodim 1005&sol;Barito Kuala Kapten Inf M&period; Sukardi&comma; Kasat Reskrim Polres Batola AKP Adhi M&period; Saputra&comma; serta jajaran jaksa dan pejabat Kejari Barito Kuala&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam laporan Ketua Panitia&comma; Rahmat Fauzi Pulungan S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; disebutkan bahwa barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari perkara sejak Mei 2025 hingga Februari 2026&period; Barang rampasan tersebut meliputi Narkotika 68&comma;70 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air dan detergen&comma; kemudian ditanam dalam tanah&comma; Senjata tajam11 bilah dihancurkan&comma; Obat-obatan keras terlarang 117 butir diblender bersama air dan detergen hingga tidak dapat dikonsumsi Kembali&comma; Pakaian 30 item&comma; Barang lainnya 150 buah dimusnahkan dengan cara dibakar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP serta implementasi tugas kejaksaan sesuai Pasal 30 ayat &lpar;1&rpar; huruf b UURI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI&comma; yang telah diperbarui dengan UURI Nomor 11 Tahun 2021&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kajari Barito Kuala dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan adalah bentuk nyata pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam menuntaskan perkara pidana&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Metode pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman&comma; ramah lingkungan&comma; dan tidak mengganggu ekosistem sekitar&comma;” Ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam kesempatan tersebut&comma; Pasintel Kodim 1005&sol;Barito Kuala Kapten Inf M&period; Sukardi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi antar lembaga dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat&period; Ia menekankan bahwa pemusnahan barang rampasan&comma; khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang&comma; adalah langkah penting untuk mencegah peredaran kembali barang berbahaya tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pemusnahan ini bukan hanya sekadar prosedur hukum&comma; tetapi juga bentuk komitmen bersama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan tindak pidana lainnya&period; Kodim 1005&sol;Barito Kuala mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam memastikan barang rampasan dimusnahkan secara tuntas dan tidak lagi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat&comma;” Ungkap Kapten Inf M&period; Sukardi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum di Barito Kuala bekerja secara terpadu&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Kami berharap masyarakat semakin percaya bahwa negara hadir untuk melindungi&comma; menegakkan keadilan&comma; dan menjaga keamanan lingkungan&comma;” Tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pemusnahan barang rampasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum&period; Dengan adanya kegiatan ini&comma; Kejaksaan Negeri Barito Kuala bersama seluruh unsur Forkopimda menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Barito Kuala&period;&lpar;1005&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;

Admin

Recent Posts

Koramil 1010-01/Bungur Bersama Persit Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

TAPIN – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat, Koramil…

57 menit ago

Perkuat Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1203-05/Laur Laksanakan Patroli dan Komsos di Desa Binaan

Ketapang – Upaya menciptakan situasi wilayah yang kondusif terus dilakukan oleh jajaran Kodim 1203/Ketapang melalui…

5 jam ago

Babinsa Ulilin Hadiri Musyawarah Penyelesaian Tanah Restan di Mandekman

MERAUKE - Kegiatan musyawarah antara Pemerintah Distrik, Aparat Kampung, Aparat Keamanan dan perwakilan masyarakat berlangsung…

7 jam ago

Menjelang Penutupan, TMMD Kodim 0105/Aceh Barat Jajaran Korem 012/TU Tuntaskan Seluruh Sasaran

Aceh Barat – Menjelang penutupan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0105/Aceh…

7 jam ago

Kodim 0909/Kutai Timur Laksanakan RAT Primkop Kartika Sangatta

KUTAI TIMUR - Primer Koperasi Kartika (Primkop Kartika) Sangatta Kodim 0909/Kutai Timur menggelar Rapat Anggota…

8 jam ago

Kodim 0909/Kutai Timur Gelar Sosialisasi Kesehatan Bersama Yayasan Kanker Indonesia

KUTAI TIMUR - Anggota Kodim 0909/Kutai Timur mengikuti kegiatan sosialisasi tentang kanker yang disampaikan oleh…

9 jam ago