<p><strong>BONE &#8211;</strong> Di rumah milik Bapak Bella, Desa Pattuku, sebuah prasasti terpasang sebagai jejak konkret dari pekerjaan pembangunan yang dilakukan setelah hunian tersebut menjadi sasaran RTLH.</p>
<p>Rabu (12/08/2026), personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone menuntaskan pembuatan prasasti pada Rumah Tidak Layak Huni milik Bapak Bella di Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Prasasti tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pembangunan rumah dalam TMMD ke-129.</p>
<p>Penempatan prasasti memiliki fungsi sebagai penanda dan identitas pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian, bangunan penerima manfaat tidak hanya menunjukkan hasil pekerjaan secara fisik, tetapi juga memiliki keterangan mengenai kegiatan yang melatarbelakanginya.</p>
<p>Tahap tersebut menjadi penting karena sebuah pembangunan membutuhkan penanda agar hasil pekerjaan dapat dikenali. Pada rumah Bapak Bella, prasasti menjadi bagian dari bangunan yang menghubungkan hasil pembangunan dengan kegiatan TMMD ke-129 di Desa Pattuku.</p>
<p>Pada akhirnya, ukuran sebuah prasasti memang tidak sebesar bangunan yang ditempelinya. Namun, keberadaannya membuat sebuah proses memiliki rekam jejak yang jelas—tentang rumah warga, sasaran pembangunan, dan kegiatan yang pernah berlangsung di desa tersebut.(Red/Wr).</p>

ACEH SELATAN - Personel Kodim 0107/Aceh Selatan bersama masyarakat Desa Jambo Papan mendirikan jembatan elak…
ACEH BARAT DAYA - Persiapan pembangunan jembatan beton di Desa Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten…
ACEH JAYA - Aktivitas di perkebunan dan peternakan kambing milik M. Thalib (56) di Desa…
ACEH JAYA - Beredarnya isu yang berpotensi memecah hubungan antarwarga menjadi perhatian dalam kegiatan komunikasi…
Ketapang — Kodim 1203/Ketapang bersama jajaran Koramil terus melaksanakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…
ACEH SELATAN - Pengecoran tapak atau abutmen fondasi telah dimulai di beberapa titik dari keseluruhan…