banner 120x600

Babinsa Indra Jaya Ingatkan Warga Bahaya Karhutla dan Sanksi Pidana Terkait Pembakaran Lahan

ACEH JAYA – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menjaga kenyamanan masyarakat, Babinsa Posramil Indra Jaya Kodim 0114/Aceh Jaya, Koptu Irmansyah, secara proaktif melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga di Desa Babah Dua, Kecamatan Indra Jaya. Dalam kegiatan tersebut, Koptu Irmansyah memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan, membersihkan kebun, maupun hutan.

Dalam dialog langsung dengan warga, Koptu Irmansyah menekankan pentingnya kesadaran akan dampak negatif dari praktik pembakaran lahan. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya dapat merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas warga lainnya, serta berakibat pada terganggunya kenyamanan publik. Lebih lanjut, Koptu Irmansyah mengingatkan bahwa membakar lahan merupakan tindakan yang dilarang keras oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui kegiatan Komsos ini, Babinsa Posramil Indra Jaya berharap masyarakat Desa Babah Dua dapat memahami risiko dan konsekuensi hukum dari pembakaran lahan. Upaya pencegahan dini ini merupakan bagian dari komitmen TNI, khususnya Babinsa, dalam menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban umum, serta keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah binaannya. Koptu Irmansyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar tidak ada lagi kasus pembakaran lahan yang dapat merugikan banyak pihak.(0114).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *