ACEH BARAT – Warga yang membutuhkan informasi mengenai pendaftaran perlindungan sosial mendapat pendampingan dari Babinsa Posramil 05/Pante Ceureumen, Kodim 0105/Aceh Barat, Pelda Yusri Wijaya. Pendampingan berlangsung di Posko Posramil 05/Pante Ceureumen, Desa Meunuang Kinco, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (27/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pelda Yusri membantu warga memahami tahapan pendaftaran serta persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan. Pendampingan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai prosedur pengajuan perlindungan sosial.
Kelengkapan dokumen dan kesesuaian data kependudukan menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendataan. Warga juga diimbau mengisi informasi sesuai kondisi sebenarnya serta mengikuti ketentuan yang berlaku agar data yang diajukan dapat diproses oleh pihak terkait.
Bagi sebagian warga, memahami prosedur administrasi dan menyiapkan dokumen yang diperlukan bisa menjadi kendala tersendiri. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat diharapkan membantu menjawab kebutuhan informasi tersebut sekaligus memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan kesulitan yang mereka hadapi.
Pendampingan ini merupakan bagian dari peran aparat kewilayahan dalam mendukung kegiatan sosial dan program pemerintah di tingkat desa. Melalui interaksi langsung, Babinsa juga dapat mengetahui kebutuhan masyarakat serta mempererat hubungan dengan warga binaan.
Dengan pendampingan tersebut, masyarakat diharapkan lebih memahami proses pendaftaran perlindungan sosial dan dapat menyiapkan persyaratan secara tertib. Penetapan penerima bantuan tetap mengikuti kriteria serta proses verifikasi yang berlaku dalam program pemerintah.(0105).






