banner 120x600
KODIM  

Pihak Desa dan Babinsa Mediasi Sengketa Lahan Kelompok Tani di SP5 Manunggal Jaya

KUTAI TIMUR – Babinsa Desa Manunggal Jaya, Koptu Tutut Muji, menghadiri mediasi sengketa lahan antar kelompok tani di wilayah Desa Manunggal Jaya SP5, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (17/9/2026).

Forum yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA ini diselenggarakan demi menemukan solusi permasalahan lahan melalui musyawarah dan mufakat. Hadir dalam mediasi pihak Pemerintah Desa Manunggal Jaya, aparat kewilayahan, UPTD KPHP Bengalon, serta perwakilan kelompok tani yang terlibat sengketa.

Peserta mediasi meliputi Kepala Desa Manunggal Jaya Marino, Babinsa Koptu Tutut Muji, Tim UPTD KPHP Bengalon Adi Wibowo, serta para ketua dan wakil kelompok tani. Kelompok yang hadir antara lain Kelompok Tani Pulau Himba dipimpin Rusdi; Kelompok Tani Hutan Nala Dewa dipimpin Ibad; Kelompok Tani Hutan Nala Raja dipimpin Yus; Kelompok Tani Pelangi Nusantara dipimpin Yadi dan diwakili Arifin; serta Kelompok Tani Hutan Makanying Tiga dipimpin Faisal.

Pada sesi mediasi, setiap kelompok memaparkan masalah yang mereka alami beserta data keanggotaan dan batas lahan yang diklaim. Hasil awal kesepakatan menuntut setiap ketua kelompok tani menyusun inventarisasi dan melakukan pendataan ulang anggota untuk menghindari tercatatnya nama yang sama di dua kelompok sekaligus.

Apabila ditemukan anggota yang terdaftar pada dua kelompok, para ketua kelompok tani akan berkoordinasi untuk menetapkan keanggotaan yang bersangkutan secara jelas pada salah satu kelompok. Setelah data dinyatakan lengkap dan tidak tumpang tindih, UPTD KPHP Bengalon siap membantu proses pengurusan administrasi dan penyuratan.

Pemerintah Desa Manunggal Jaya berkomitmen menjaga perannya sebagai mediator dan penghubung komunikasi antarkelompok tani. Babinsa turut mengimbau agar semua pihak mengutamakan musyawarah dan koordinasi dalam menyelesaikan sengketa.

Koptu Tutut Muji juga mengingatkan agar sengketa lahan tidak berkembang menjadi persoalan yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), mengingat kelompok tani di wilayah tersebut terdiri dari masyarakat dengan latar belakang etnis, suku, dan agama yang beragam.

“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan komunikasi dan koordinasi yang baik. Jangan sampai persoalan yang ada berkembang menjadi masalah yang menyangkut SARA. Libatkan pemerintah desa dan aparat kewilayahan dalam setiap penyelesaian permasalahan agar dapat dicari jalan keluar yang terbaik,” pesan Babinsa.

(0909).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *