banner 120x600
KODIM  

Mabesad Tinjau Implementasi Doktrin 2026 di Kodim 1006/Banjar, Penyimpanan Dokumen Ikut Dicek

BANJAR — Tim Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) melaksanakan peninjauan implementasi Doktrin Tahun Anggaran 2026 di Kodim 1006/Banjar, Jalan A. Yani Km. 39, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (17/9/2026).

Tim Mabesad dipimpin Brigjen TNI Mochamad Zamroni selaku Ketua Tim, didampingi Letkol Arm Debi Irawan, S.I.P., M.P.A., dan Pelda Apri Susandi. Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Mabesad didampingi Tim Srendam XXII/TB serta disambut oleh unsur Perwira Staf dan Danramil jajaran Kodim 1006/Banjar.

Rangkaian kegiatan diawali dengan paparan mengenai implementasi Doktrin Kodim 1006/Banjar yang disampaikan Pasi Ops Kodim 1006/Banjar Kapten Arh Rusman Istanto. Paparan tersebut memberikan gambaran mengenai pelaksanaan, pemeliharaan, serta kesiapan doktrin sebagai bagian dari pembinaan satuan.

Selanjutnya, Letkol Arm Debi Irawan memberikan pengarahan terkait pentingnya pembinaan dan kesiapan doktrin sebagai salah satu komponen pembinaan satuan (Binsat). Ia menekankan bahwa doktrin merupakan dokumen penting yang harus mendapatkan pengelolaan dan perlakuan khusus, sehingga keberadaannya harus terjamin, lengkap, terpelihara, serta diperbarui sesuai perkembangan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pengarahan tersebut juga ditegaskan pentingnya penyesuaian doktrin dengan EKKO yang berjumlah 124 buku. Doktrin tidak hanya menjadi pedoman bagi para perwira, tetapi harus dipahami dan digunakan oleh seluruh prajurit sebagai landasan dalam melaksanakan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

Usai pengarahan, Tim Mabesad melaksanakan pengecekan terhadap penyimpanan doktrin pada Staf Kodim 1006/Banjar. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan, ketersediaan, dan pemeliharaan doktrin di satuan telah berjalan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan tersebut, Kodim 1006/Banjar terus meningkatkan kesiapan pembinaan satuan, khususnya dalam aspek doktrin, sebagai bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan secara terarah, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(1006).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *