banner 120x600

DPRK Aceh Jaya Sahkan KUA–PPAS 2026, Dandim 0114/Aceh Jaya Hadiri Rapat Paripurna Ke III

ACEH JAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menggelar Rapat Paripurna Ke III masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 dalam agenda penetapan, persetujuan, dan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Jaya Tahun 2026. Kegiatan berlangsung pada Selasa (18/11/2025), di ruang sidang DPRK Aceh Jaya, Dusun Kuala Mersi, Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee.

Acara dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri sekitar 100 peserta, termasuk Wakil Bupati Aceh Jaya Muslem D. SE, Ketua DPRK Aceh Jaya Musliadi Z. SE, unsur pimpinan DPRK, Dandim 0114/Aceh Jaya Letkol Czi Aris Widiatmoko S.I.P., perwakilan Kajari, Kapolres, Ketua MAA dan MPD, Sekda Aceh Jaya Juanda S.Pd.I M.Pd., kepala SKPK, para camat, anggota DPRK dari berbagai fraksi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRK Aceh Jaya menyampaikan bahwa dokumen KUA–PPAS 2026 telah melalui proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ia menegaskan bahwa pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat berdampak pada pengurangan plafon anggaran sejumlah SKPK. Meski demikian, DPRK dan TAPK tetap mencari solusi agar pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan tidak terdampak secara signifikan. Ketua DPRK juga menekankan pentingnya anggaran yang terarah, terukur, dan akuntabel demi keberlanjutan pembangunan daerah.

Sementara itu, Bupati Aceh Jaya dalam sambutannya memaparkan arah kebijakan anggaran 2026 yang disusun berbasis kinerja sesuai kemampuan fiskal daerah. Ia menjelaskan fokus pembangunan daerah yang meliputi sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, penguatan nilai-nilai keislaman, peningkatan perekonomian, serta sektor sosial untuk penurunan kemiskinan ekstrem. Bupati juga memaparkan rencana anggaran daerah yang disepakati dalam KUA–PPAS 2026 dengan total belanja sebesar Rp831,6 miliar dan pendapatan daerah sebesar Rp817,8 miliar, disertai pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati memberikan apresiasi kepada DPRK atas sinergi dalam penyusunan KUA–PPAS meskipun daerah sedang menghadapi keterbatasan fiskal. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menyusun Rancangan APBK 2026 dan meminta seluruh SKPK menindaklanjuti penyusunan RKA melalui aplikasi SIPD-RI.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026, yang menandai kesepakatan resmi antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Seluruh fraksi DPRK juga menyatakan persetujuannya terhadap dokumen tersebut. Acara ditutup pada pukul 12.00 WIB dalam keadaan aman dan lancar.(0114).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *