SENTANI – Kadal Duri Merah merupakan salah satu hewan eksotis yang dilindungi di Indonesia, hal tersebut tentu nya menjadi perhatian khusus baik dari pemerintah maupun Aparat Keamanan dalam mencegah adanya upaya untuk menyelundupkan Satwa tersebut.
Hal tersebut dibuktikan dengan kesigapan Prajurit Yonko 461 Satgas Kopasgat dalam menggagalkan usaha Pengiriman Hewan Dilindungi Kadal Duri Merah sebanyak 5 ekor dengan tujuan Jakarta via Pesawat Garuda menggunakan jasa pengiriman JNT dengan agent CSC KSO/PJR di Cargo PT. Pajajaran Global Servis Sentani Jayapura, Rabu (04/12).
Usut punya usut, Kejadian bermula ketika Petugas Avsec Sdri. Emi meminta untuk diperiksa secara manual paket Box Plastik mencurigakan yang tertangkap pada layar monitor X-Ray, dengan di saksikan oleh BKO Kopasgat, POM AU dan Intelud Silas Papare.
Alhasil, Setelah di laksanakan pemeriksaan secara manual, ternyata isi paket tersebut adalah 5 ekor Kadal Duri Merah yang kemudian temuan tersebut dilaporkan ke pihak terkait dalam hal ini Karantina Indonesia area tugas Bandara Sentani Jayapura.
“Pengamanan dan pengawasan keluar masuk barang lewat Bandara dan Cargo Sentani Jayapura Kita perketat untuk mencegah keluar masuk barang-barang ilegal maupun hewan dilindungi karena sesuai dengan Undang-undang Peraturan Daerah yang berlaku,” Tegas Dansatgas Kopasgat Letkol Pas Agus M. A. H. A.
Lanjut nya, Dansatgas Kopasgat sangat mengapresiasi kinerja dari seluruh Prajurit di lapangan dengan secara tegas dapat berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Saya sangat berterimakasih kepada Prajurit yang menjalankan tugas di lapangan dengan selalu menerapkan prinsip Siap, Siaga, dan Waspada,” Tutup beliau.